Jumat, 26 September 2008

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H

Tertuang Setangkup Doa Yang Tulus Dalam Hati

Memohon Keikhlasan Tuk Dimaafkan Atas Kekhilafan Yang Telah Terjadi

Demi Menyempurnakan Ibadah Yang Telah Dijalani

Berharap Jiwa Raga Kembali Fitri

taqobalallahu minna wa minkum

taqobal yaa kariim

minal Aidin Wal Faidzin Wal Maqbuulin

Kullu Aamin wa Antum Bi khooir

Jangan menunggu bahagia untuk tersenyum,

Tapi tersenyumlah untuk bahagia

Keep On Your Jihad

Mohon maaf atas segala salah dan khilaf









abidarren al-ghozi

Rabu, 24 September 2008

Kronologi Krisis Finansial AS

Washington - Amerika Serikat (AS) mencatat sebuah krisis finansial terburuk. Bank-bank investasi besar bertumbangan, indeks saham terpuruk hingga level terendahnya. Krisis itu berakhir pada sebuah upaya penyelamatan raksasa bernilai hingga US$700 miliar atau sekitar Rp6.450 triliun. Sebuah harga yang sangat mahal dari sebuah krisis.

Pemerintahan presiden AS George Walker Bush meminta Kongres bergerak cepat menyetujui rencana tersebut untuk mengatasi krisis finansial terburuk setelah ‘Great Depression’. Tanpa persetujuan yang cepat itu, perekonomian bisa kolaps.

“Kami perlu ini berjalan lancar dan cepat,” kata Menkeu AS Henry Paulson. Pemimpin partai Demokrat meminta agar rencana untuk membeli aset-aset bermasalah dari lembaga finansial itu harus juga membantu masyarakat AS yang terkena dampak paling parah dari merosotnya sektor perumahan di AS.

“Ada banyak masyarakat yang memerlukan pertolongan. Namun bantuan paling besar yang dapat kita berikan kepada masyarakat AS adalah menstabilkan sistem finansial kita sekarang ini,” kata Paulson.

Inilah kronologi berbagai kejadian yang menyebabkan krisis finansial AS, seperti dikutip dari AFP, Senin (22/9/2008).

16 Maret:

Bank investasi Bear Stearn dijual murah hanya pada harga US$236 juta kepada JP Morgan Chase. Kesepakatan itu ‘diotaki’ oleh Federal Reserve.

7 September:

Departemen Keuangan AS mengambil alih raksasa pembiayaan perumahan AS, Freddie Mac dan Fannie Mae, sekaligus menjamin utang setiap institusi itu masing-masing hingga US4100 miliar.

15 September:

Bank investasi Lehman Brothers mendaftarkan proteksi kebangkrutan, setelah pemerintah AS menolak untuk mem-bail out. Bank investasi lain, Merrill Lynch akhirnya mencapai kesepakatan dengan Bank of America dalam sebuah rencana akuisisi bernilai US$50 miliar. Lembaga pemeringkat menurunkan peringkat utang American International Group (AIG).
Perusahaan asuransi terbesar dunia itu harga sahamnya anjlok hingga 60,8%, melanjutkan penurunan yang sudah terjadi sebelumnya. Federal Reserve menyuntikkan US$70 miliar ke pasar. Indeks Dow Jones anjlok hingga 4,42%. Indeks FTSE London merosot 3,92%, CAC Paris anjlok 3,78% dan DAX Frankfurt anjlok 2,74%.

19 September:

Pemerintah AS menyelamatkan AIG dengan menyuntikkan US$85 miliar, dengan imbalah 79,9% saham perusahaan asuransi itu. Federal Reserve kembali menyuntikkan US$50 miliar ke pasar.

17 September:

Saham-saham kembali berjatuhan akibat ketidakpastian ekonomi. Indeks Dow Jones kembali anjlok 4,06%. Bapepam As melarang aksi short-selling di sejumlah saham sektor finansial.

18 September:


Federal Reserve dan bank-bank sentral dari berbagai dunia menyuntikkan US$300 miliar ke pasar kredit. Saham-saham kembali melonjak berkat kabar meluasnya bail out oleh pemerintah AS, indeks Dow Jones meloncat 3,86%. Setelah penutupan pasar, Menkeu AS Henry Paulson meminta persetujuan dari kongres untuk membeli aset-aset bermasalah yang berhubungan dengan mortgage dari para lembaga institusi.

19 September:

Pemerintah AS mengumumkan rencana penyelamatan krisis finansial senilai US$700 miliar. The Fed menyuntikkan lagi US$20 miliar ke pasar kredit. Saham-saham menguat, dengan indeks Dow Jones naik hingga 3,35%.(qom/ir)

detik.com

Inilah 28 Produk yang Ditarik BPOM

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sekira 28 produk makanan yang diduga terkontaminasi melamin. Pasalnya, susu yang digunakan berasal dari China.

Berikut produk yang ditarik berdasarkan surat Kepala BPOM kepada asosiasi peritel Indonesia bernomor PO.04.01.1.4970 per 23 September 2008. Dalam surat tersebut disebutkan, ada 28 jenis produk makanan dan minuman mengandung susu dengan 12 merek yang harus disita.

Jinwel Yougoo, susu fermentasi rasa jeruk. Jinwel Yougoo aneka buah; Jinwel Yougoo tanpa rasa; Guozhen, susu bubuk full cream; Meiji Indoeskrim Gold Monas rasa cokelat; Meiji Indoeskrim Gold Monas rasa vanila; Oreo Stick Wafer.

Kemudian, Oreo Coklat Sandwich Cookies, M&M's kembang gula cokelat susu, Snicker's (Biskuit-Nougat lapis cokelat), Dove Choc kembang gula cokelat, Dove Choc,Natural Choice yoghurt flavoured ice bar, Yili Bean Club matcha red bean ice bar, Yili Bean club red bean ice bar, Yili Prestige Chocliz, dan Yili Chestnut ice bar.

Selain itu, produk Nestle Dairy Farm UHT pure milk, Yili High Calcium low fat milk beverage, Yili high calcium milk beverage,Yili pure milk 205 ml,Yili pure milk 1 liter, Dutch Lady Strawberry flavoured milk, White Rabbit creamy candy,dan Yili Choice dairy frozen yoghurt bar (kembang gula).(kem) (mbs)

www.okezone.com

Sengaja Membatalkan Puasa Sekedar untuk Berjima'

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, langsung saja. Mengenai bahwa berjima saat berpuasa dapat dilakukan jika suami dan isteri, keduanya sedang dalam kondisi udzur, sehingga mereka tidak terkena kaffarat.yang jadi pertanyaannya, "apakah seorang suami bisa dianggap udzur karena perjalanan jauh jika dia mengunjungi isterinya yang kebetulan berada di lain pulau dan memakan perjalan udara kurang lebih 2, 5 jam?"

Ane Harap bisa mendapatkan jawabannya pekan pekan ini karena kebetulan masalah tersebut adalah masalah pribadi dan awal ramadhan ini ane akan mengunjungi isteriyang kebetulan sedang bertugas di tempat yang jauh dan ketemu hanya sebulan sekali.

Afwan jika ada yang salah dan Jazakaumulloh khoiron katsir atas jawabannya.

Wassalaamu'alaikum Wr Wb.
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja. Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa latar belakang udzur yang dibenarkan secara syar'i dan seseorang secara sadar dan sengaja membatalkan puasanya.

Tindakan itu termasuk dosa besar di sisi Allah SWT dan karena itu dikenakan sanksi, selain mengqadha juga membayar fidyah menurut sebagian ulama. Bahkan dikatakan bahwa menyengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i, tidak akan terbayar dosanya meski dengan berpuasa sepanjang masa.

Siapa yangmembatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) atau sakit, tidak akan tergantikan walaupun dengan puasa selamanya, meski dia berpuasa. (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai)

Dan akan lebih parah lagi apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan cara berjima'.Dan kaffaratnya adalah dengan membebaskan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 miskin.

Sebelum Jima' Membatalkan Puasa Terlebih Dahulu

Permasalah ini memang didekati dengan 2 pendekatan yang berbeda oleh para ulama. Boleh kita bilang, setidaknya ada 2 versi pendapat.

1. Pendapat Jumhur

Jumhur ulama, dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, selain Asy-Syafi'iyah sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa terlebih dahulu untuk tujuan berjima' di siang hari bulan Ramadhan tetap terkena kaffarah ghalizhah.

Kaffarah Ghalizhah adalah kaffarah yang kita kenal, yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

Bagi mereka, pokoknya berjima' di bulan Ramadhan itu haram dan mendatangkan kaffarah, baik dilakukan dalam keadaan berpuasa atau pun tidak. Keduanya sama saja. Tidak ada perbedaan.

Selain itu, membatalkan puasa tanpa udzur syar'i juga merupakan dosa yang teramat besar, sebagaimana hadits di atas.

2. Pendapat Asy-Syafi'iyah

Yang sedikit berbeda dalam hal ini adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam mazhab ini, agar seseorang terkena kaffrat ghalizhah, diperlukan 14 syarat:

1. Sudah sejak malam berniat puasa. Maka bila sejak malam tidak berniat puasa, lalu siangnya melakukan jima', tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah.

2. Sengaja melakukan jima'. Seandainya dilakukan karena lupa, juga tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah.

3. Tidak terpaksa atau dipaksa. Maka seorang yang dipaksa untuk melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah.

4. Tahu keharaman jima' di siang hari Ramadhan. Seorang yang baru masuk Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima' di siang hari Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah.

5. Jima' dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan. Seadainya dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah.

6. Puasanya dirusak secara langsung oleh jima', bukan dengan dibatalkan terlebih dahulu dengan makan atau minum. Sehingga bila sebelum berjima', pasangan itu sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah.

7. Keadaannya berdosa dengan jima' tersebut, maka anak kecil yang berpuasa lalu berjima', dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya. Demikian juga tidak berlaku untuk orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu dia melakukan jima'.

8. Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima'. Sedangkan orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak sebelum berjima', maka tidak ada kaffarah ghalizhah.

9. Tidak dalam keadaan salah, misalnya berjima' dengan menyangka masih malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima' yang dilakukan tidak mewajibkan kaffarah.

10. Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima'. Karena gila dan meninggal akan membatalkan kewajiban kaffarah ghalizhah.

11. Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri. Seandainya ada wanita memaksa berjima' tanpa keinginan apapun dari dirinya, maka tidak termasuk diwajibkan membayar kaffarah.

12. Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.

13. Jima' itu dilakukan pada faraj wanita, termasuk dubur (anus). Sedangkan bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh lainnya, tidak termasuk jima'. Termasuk jima' meski yang disetuuhui mayat wanita atau hewan. Dan termasuk jima' adalah liwath, yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian.

14. Yang diwajibkan membayar kaffarah hanya yang laki-laki, sedangkan perempuan tidak diwajibkan.

Demikian sedikit penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang pasti, semua sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan udzur syar'i adalah perbuatan dosa besar. Semua sepakat hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah ada kewajiban kaffarah atau tidak dalam kasus ini.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Senin, 22 September 2008

Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi

Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi
Ummu Syaqilla - suaraPembaca



Jakarta - Pekan ini menjelang sepuluh akhir bulan suci Ramadan banyak sekelumit kisah yang membuat diri terasa ingin mencebur mengikuti arus. Namun, terkadang tak kuasa kaki ini melangkah. Ya, akhir September 2008 tepatnya tanggal 23 Rancangan Undang-undang RUU Pornografi bakal disahkan oleh DPR RI. Meski agak sedikit lebih alot harapan besar bakal digapai. Betapa tidak. Sudah ada 8 fraksi yang mendukung RUU ini.

Perjuangan menjadikan sebuah RUU Pornografi butuh waktu 10 tahun. Setelah mengalami proses yang cukup melelahkan akhirnya bakal disahkan juga. Meski ada pihak-pihak yang belum sepenuhnya menerima atau bahkan menolak dengan berbagai alasan.

Ada yang menganggap berbagai pasal yang rancu, kabur, kurang lengkap, menguntungkan berbagai pihak atau tidak merepsentasikan sebagai negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Mereka khawatir kalau RUU ini jadi sejumlah kebudayaan asli Indonesia terancam punah.

Di satu pihak penggagas RUU ini tetap optimis bahwa nantinya RUU ini jika diterapkan bakal membawa kebaikan bangsa karena sesuai dengan butir pertama Pancasila, amanat UUD 1945, menyelamatkan generasi bangsa terutama anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk pornografi yang merajalela, penegakan nilai demokrasi, dan sesuai ciri khas bangsa Indonesia yang berpegang teguh pada nilai-nilai moralitas dan kesopanan. Selain itu, paham Barat yang mengagungkan kebebasan justru tak mampu melepaskan warganya dari efek buruk pornografi.

Sebagai warga negara dengan maraknya pornografi di negeri ini sangat prihatin. Apalagi sejauh ini para pelaku, distributor, atau media nyaris tak tersentuh oleh hukum. Penjualan VCD maupun DVD porno marak. Belum lagi tarian dan aksi porno yang dipertontonkan para artis seolah menjadi angin lalu. Akibatnya kalangan anak-anak dan remaja banyak terpengaruh karena begitu mudah dan vulgar mereka dapatkan. Rangkaian aksi pornografi pelakunya sudah menjurus pada anak-anak dan remaja yang masil lugu.

Di sisi lain RUU ini mengancam keberlangsungan hidup para artis, produser, media, atau intertainmen yang notabene mencari penghidupan dari sini. Mereka bakal kehilangan order dan terpaksa banting setir mencari pekerjaan lain. Tapi, tidaklah suatu yang merugikan, karena toh, masyarakat sepakat bahwa aksi pornografi tidak dibenarkan dalam kebudayaan negeri yang telah mendarah daging.

Hidup dalam negeri yang sopan, santun, beradap, bermoral, dan tanpa pornografi adalah sebuah hadiah terindah. Di sana anak-anak dan remaja mau pun orang tua begitu terhormat. Para orang tua tak lagi risau, dan semakin ringan dalam menjalankan aktivitas yang pada akhirnya kemakmuran dan kesejahteraan tercapai sehingga suatu saat, "Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi" bakal terwujud.

Ummu Syaqilla
Jl Gunung Raya No 35 C Cireunde Ciputat Tangerang
dwieka1@gmail.com
02192114002

(msh/msh)

Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi

Jakarta - Pekan ini menjelang sepuluh akhir bulan suci Ramadan banyak sekelumit kisah yang membuat diri terasa ingin mencebur mengikuti arus. Namun, terkadang tak kuasa kaki ini melangkah. Ya, akhir September 2008 tepatnya tanggal 23 Rancangan Undang-undang RUU Pornografi bakal disahkan oleh DPR RI. Meski agak sedikit lebih alot harapan besar bakal digapai. Betapa tidak. Sudah ada 8 fraksi yang mendukung RUU ini.

Perjuangan menjadikan sebuah RUU Pornografi butuh waktu 10 tahun. Setelah mengalami proses yang cukup melelahkan akhirnya bakal disahkan juga. Meski ada pihak-pihak yang belum sepenuhnya menerima atau bahkan menolak dengan berbagai alasan.

Ada yang menganggap berbagai pasal yang rancu, kabur, kurang lengkap, menguntungkan berbagai pihak atau tidak merepsentasikan sebagai negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Mereka khawatir kalau RUU ini jadi sejumlah kebudayaan asli Indonesia terancam punah.

Di satu pihak penggagas RUU ini tetap optimis bahwa nantinya RUU ini jika diterapkan bakal membawa kebaikan bangsa karena sesuai dengan butir pertama Pancasila, amanat UUD 1945, menyelamatkan generasi bangsa terutama anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk pornografi yang merajalela, penegakan nilai demokrasi, dan sesuai ciri khas bangsa Indonesia yang berpegang teguh pada nilai-nilai moralitas dan kesopanan. Selain itu, paham Barat yang mengagungkan kebebasan justru tak mampu melepaskan warganya dari efek buruk pornografi.

Sebagai warga negara dengan maraknya pornografi di negeri ini sangat prihatin. Apalagi sejauh ini para pelaku, distributor, atau media nyaris tak tersentuh oleh hukum. Penjualan VCD maupun DVD porno marak. Belum lagi tarian dan aksi porno yang dipertontonkan para artis seolah menjadi angin lalu. Akibatnya kalangan anak-anak dan remaja banyak terpengaruh karena begitu mudah dan vulgar mereka dapatkan. Rangkaian aksi pornografi pelakunya sudah menjurus pada anak-anak dan remaja yang masil lugu.

Di sisi lain RUU ini mengancam keberlangsungan hidup para artis, produser, media, atau intertainmen yang notabene mencari penghidupan dari sini. Mereka bakal kehilangan order dan terpaksa banting setir mencari pekerjaan lain. Tapi, tidaklah suatu yang merugikan, karena toh, masyarakat sepakat bahwa aksi pornografi tidak dibenarkan dalam kebudayaan negeri yang telah mendarah daging.

Hidup dalam negeri yang sopan, santun, beradap, bermoral, dan tanpa pornografi adalah sebuah hadiah terindah. Di sana anak-anak dan remaja mau pun orang tua begitu terhormat. Para orang tua tak lagi risau, dan semakin ringan dalam menjalankan aktivitas yang pada akhirnya kemakmuran dan kesejahteraan tercapai sehingga suatu saat, "Selamat Datang di Negeri Tanpa Pornografi" bakal terwujud.

Ummu Syaqilla
Jl Gunung Raya No 35 C Cireunde Ciputat Tangerang
dwieka1@gmail.com
02192114002

(msh/msh)

Fiqih I'tikaf

Oleh: Ahmad Sahal Hasan, Lc

Dalam tinjauan bahasa Arab, al-i’tikaf bermakna al-ihtibas (tertahan) dan al-muqam (menetap)[1].

Sedangkan definisinya menurut para fuqaha adalah:

الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ

Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.[2]

Atau:

لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِطَاعَةِ اللهِ وَالاِنْقِطَاعِ لِعِبَادَتِهِ، وَالتَّفَرُّغِ مِنْ شَوَاغِلِ الْحَيَاةِ

Menetap di masjid untuk taat dan melaksanakan ibadah kepada Allah saja, serta meninggalkan berbagai kesibukan dunia.[3]

Hukum dan Dalil Disyariatkannya I’tikaf

Hukumnya sunnah, dan sunnah muakkadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan.[4] I’tikaf menjadi wajib jika seseorang telah bernadzar untuk melakukannya.

Dalil-dalilnya:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (Al-Baqarah (2): 125).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu i’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Dan pada tahun wafatnya, beliau i’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari).

قَوْلُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ [رواه البخاري ومسلم]

Aisyah ra berkata: Rasulullah saw melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan) sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istrinya melakukan i’tikaf sepeninggal beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat bahwa i’tikaf seorang istri harus seizin suaminya.

Tujuan dan Manfaat I’tikaf

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa tujuan disyariatkannya i’tikaf adalah agar hati terfokus kepada Allah saja, terputus dari berbagai kesibukan kepada selain-Nya, sehingga yang mendominasi hati hanyalah cinta kepada Allah, berdzikir kepada-Nya, semangat menggapai kemuliaan ukhrawi dan ketenangan hati sepenuhnya hanya bersama Allah swt. Tentunya tujuan ini akan lebih mudah dicapai ketika seorang hamba melakukannya dalam keadaan berpuasa, oleh karena itu i’tikaf sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan khususnya di sepuluh hari terakhir.[5]

Adapun manfaat i’tikaf di antaranya adalah:
1. Terbiasa melakukan shalat lima waktu berjamaah tepat waktu.
2. Terlatih meninggalkan kesibukan dunia demi memenuhi panggilan Allah.
3. Terlatih untuk meninggalkan kesenangan jasmani sehingga hati bertambah khusyu’
dalam beribadah kepada Allah swt.
4. Terbiasa meluangkan waktu untuk berdoa, membaca Al-Quran, berdzikir, qiyamullail,
dan ibadah lainnya dengan kualitas dan kuantitas yang baik.
5. Terlatih meninggalkan hal-hal yang tidak berguna bagi penghambaannya kepada
Allah swt.
6. Memperbesar kemungkinan meraih lailatul qadar.

Waktu i’tikaf adalah waktu yang tepat untuk melakukan muhasabah dan bertaubat kepada Allah swt.

Rukun I’tikaf

Rukun i’tikaf ada empat :
1. Mu’takif (orang yang beri’tikaf) ((المُعْتَكِفُ
2. Niat (النِّيَّة)
3. Menetap (اللُّبْثُ) Tidak ada batasan minimal yang disebutkan oleh Al-Quran maupun
Hadits tentang lamanya menetap di masjid. Namun untuk i’tikaf sepuluh hari
terakhir bulan Ramadhan waktu i’tikaf yang ideal dimulai pada saat maghrib malam
ke-21 sampai maghrib malam takbiran.
4. Tempat i’tikaf (المُعْتَكَفُ فِيهِ)

Syarat I’tikaf
Syarat yang terkait dengan mu’takif : beragama Islam, berakal sehat, mampu membedakan perbuatan baik dan buruk (mumayyiz), suci dari hadats besar (tidak junub, haid, atau nifas).
Syarat yang terkait dengan tempat i’tikaf : masjid yang dilakukan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu di dalamnya agar mu’takif tidak keluar dari tempat i’tikafnya untuk keperluan tersebut.

Yang Membatalkan I’tikaf

Kehilangan salah satu syarat i’tikaf yang terkait dengan mu’takif.
Berhubungan suami istri sebagaimana firman Allah swt:وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ Janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. (Al-Baqarah (2): 187)
Keluar dengan seluruh badan dari tempat i’tikaf, kecuali untuk memenuhi hajat (makan, minum, dan buang air jika tidak dapat dilakukan di lingkungan masjid).
Mengeluarkan sebagian anggota badan dari tempat i’tikaf tidak membatalkan i’tikaf sesuai dengan ungkapan ‘Aisyah ra:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنَ الْمَسْجِدِ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Nabi Muhammad saw mengeluarkan kepalanya dari masjid (ke ruangan rumahnya) saat beliau i’tikaf lalu aku mencucinya sedang aku dalam keadaan haid. (HR. Bukhari).

Adab atau hal yang harus diperhatikan oleh Mu’takif :
1. Selalu menghadirkan keagungan Allah di dalam hati sehingga niatnya terus terjaga.
2. Menyibukkan diri dengan amal yang dapat mencapai tujuan i’tikaf.
3. Bersahaja dan tidak berlebihan dalam melakukan perbuatan mubah seperti makan,
minum, berbicara, tidur dan hal-hal lain yang biasa dilakukan di luar masjid.
4. Menjauhi amal perbuatan yang dapat merusak tujuan i’tikaf seperti pembicaraan
tentang materi (jual beli, kekayaan dan lain-lain).
5. Memelihara kebersihan diri dan tempat i’tikaf serta menjaga ketertiban dan
keteraturan dalam segala hal.
6. Tidak melalaikan kewajiban yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, seperti
nafkah untuk keluarga, menolong orang yang terancam keselamatannya, dan lain-
lain. Wallahu’alam


[1] At-Ta’rifat karya ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali Asy-Syarif Al-Husaini Al-Jurjani atau sering disebut dengan Al-Jurjani.

[2] Mu’jam Lughah Al-Fuqaha karya Muhammad Rawwas Qal’ah Ji 1/76.

[3] http://syrcafe.com/vb/t14459.html

[4] Sunnah muakkadah ialah sunnah yang sangat dianjurkan karena hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw.

[5] Zadul Ma’ad 2/82.

[6] Raudhah At-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin karya Imam An-Nawawi: 1/281.

Sumber: dakwatuna, 15/9/2008 | 13 Ramadhan 1429 H